Senin, 23 April 2018

WEWENANG TUN

Jenis wewenang keputusan TUN adalah Atribusi, Mandat, dan Delegasi. Atribusi adalah wewenang yang langsung diberikan atau langsung ditentukan oleh peraturan perundang-undangan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Mandat adalah wewenang yang diberikan kepada penerima mandat dari pemberi mandat melaksanakan wewenang untuk dan atas nama pemberi mandat. Pada wewenang yang diberikan dengan mandat, mandataris hanya diberikan kewenangan untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama pemberi mandat, dengan demikian tidak sampai ada pengalihan wewenang dari pemberi mandat kepada mandataris.
Delegasi adalah wewenang yang diberikan dengan penyerahan wewenang dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi). Dalam hal ini, delegataris telah diberikan tanggung jawab untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama delegataris sendiri.
Jika wewenang berbentuk atribusi atau delegasi maka yang menjadi tergugat adalah badan tau pejabat tata usaha negara yang memperoleh atau yang di beri wewenang. Jika wewenang berbentuk mandat, maka yang menjadi tergugat adalah yang memberikan wewenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar