Senin, 23 April 2018

GUGATAN TUN

Gugatan sengketa TUN diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukuan tergugat. Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan. Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat TUN.
Gugatan harus memuat : 
1. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasa hukumnya. 
2. Nama, jabatan dan tempat kedudukan tergugat. 
3. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan, apabila gugatan dibuat dan ditandatangai oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah. Gugatan sedapat mungkin juga disertai keputusan TUN yang disengketakan oleh penggugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar