Senin, 23 April 2018

PUTUSAN TUN

Jenis Putusan dalam PTUN antara lain Putusan yang bukan putusan akhir, Putusan akhir, Gugatan tidak dapat diterima dan Gugatan gugur. Putusan yang bukan putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan sengketa TUN dinyatakan selesai, yang ditujukan untuk memungkinkan atau mempermudah pelanjutan pemeriksaan sengketa TUN di sidang pengadilan.
Putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah pemeriksaan sengketa TUN selesai yang mengakhiri sengketa tersebut pada tingkat pengadilan tertentu.  Putusan berupa Gugatan tidak dapat diterima adalah Putusan yang berupa gugatan tidak diterima adalah putusan yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi oleh gugatan yang diajukan oleh penggugat.  Putusan berupan Gugatan gugur adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena penggugat tidak hadir dalam beberapa kali sidang, meskipun telah dipanggil dengan patut atau penggugat telah meninggal dunia.
 Kekuatan Hukum dari Putusan TUN antara lain Kekuatan pembuktian, Kekuatan mengikat, Kekuatan eksekutorial. Kekuatan pembuktian adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa dengan putusan tersebut telah diperoleh bukti tentang kepastian sesuatu. Putusan hakim adalah akta autentik, sehingga putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Kekuatan mengikat dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut mengikat yang berkepentingan untuk menaati dan melaksanakannya. Kekuatan eksekutorial dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Sebagai syarat bahwa suatu putusan hakim memperoleh kekuatan eksekutorial adalah dicantumkannya irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada putusan hakim tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar