Senin, 23 April 2018

UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN TUN

Upaya hukum adalah alat atau sarana hukum untuk memperbaiki adanya kekeliruan pada putusan pengadilan. jenis upaya hukum ada dua, biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa yang dimaksud adalah (Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal, Banding dan Kasasi)Upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum).
Proses menentang keputusan hukum secara resmi dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Upaya hukum Kasasi adalah pemeriksaan tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Apabila diantara para pihak masih belum puas terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, maka dapat ditempuh upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. alasan-alasan permohonan peninjauan kembali;
a.         Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
b.        ada bukti-bukti baru yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
c.         bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
d.        diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang sama, dan oleh pengadilan yang sama.,
e.         Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar