Senin, 16 Mei 2011

PERKARA TATA USAHA NEGARA

Hukum Acara PTUN adalah seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Secara sederhana Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk mempertahankan Hukum Materil.

HAPTUN sbg pelaksana Pasal 12 UU No. 14 Tahun 1970 diatur bersama hukum materialnya, yang selanjutnya dirubah dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Prosedur berperkara diatur tersendiri dalam bentuk UU/Peraturan lainnya, yaitu UU No. 5/1986 tentang PTUN, UU No.9/2004 tentang PTUN, UU No. 51/2009 tentang PTUN.

Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:


  • Melalui Upaya Administrasi yaitu suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri. Bentuk upaya administrasi :
  • Melalui Gugatan. Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
  1. memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu
  1. memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. 



-       Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.

-       Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.



Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan atau pejabat TUN yaitu Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peraturan yang berlaku. Badan atau Pejabat TUN dalam menjalankan fungsinya mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan per-uu-an baik secara langsung (atribusi) maupun pelimpahan (delegasi) serta mandat dan kebebasan bertindak. Dalam menjalankan tugasnya, tidak jarang terjadi bahwa tindakan badan atau Pejabat TUN melanggar batas, sehingga menimbulkan kerugian bagi yg terkena.

Suatu keputusan tata usaha negara yang dapat digugat melalui peradilan TUN :

-       Keputusan TUN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-  Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan tun telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
-       Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan TUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu.

Tujuan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara menurut keterangan pemerintah pada saat pembahasan RUU PTUN adalah :

Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan rakyat (orang perorang/badan hukum perdata). Konflik disini adalah sengketa tata usaha negara akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.

Objek sengketa dalam PTUN adalah keputusan tertulis pejabat administrasi negara (beschikking). Seperti diketahui, seorang pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan melakukan freis ermessen berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Dalam hal ini karena pejabat administrasi mempunyai kewenangan, maka tidak tertutup kemungkinan ia akan melakukan sesuatu yang merugikan sasaran keputusan tertulisnya. Untuk mengontrol hal itulah, maka PTUN dibentuk, yaitu sebagai sarana bagi masyarakat untuk melindungi kepentingan individunya dari kekuasaan pemerintah.

Setiap keputusan TUN (KTUN) dapat digugat oleh individu/badan hukum perdata, yang terkena dampak langsung dari KTUN tersebut. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui dua cara, yang pertama melalui upaya administratif atau melalui PTUN. Bagi sengketa yang diajukan melalui PTUN, terhadap putusannya dapat dilakukan upaya banding melalui PT TUN, sedangkan bagi sengketa yang diajukan melalui upaya administratif, penyelesaian melalui lembaga peradilan dapat langsung diajukan ke PT TUN dan terhadap kedua upaya hukum ini dapat dilakukan kasasi melalui Mahkamah Agung.

Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa, memutus menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan kompetensi atau kewenangan mengadili. PTUN mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) untuk tingkat banding. Akan tetapi untuk sengketa-sengketa tata usaha negara yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 UU No. 5 tahun1986 jo UU No. 9 tahun 2004. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar